Kamis, 15 Desember 2011


ZAKAT
            Pemerintah dan ulama serta masyarakat bekerja sama untuk mengelola  zakat dan infaq lainya.menurut sejarah pada zaman pemerintahan Khalifah  Umar  (khalifah ke II)pernah menyuruh aparatnya untuk melaksanakan sensus (pencatatan)mengenai  penduduknya.data yang diharapkan adalah jumlah penduduk miskin dan jumlah penduduk yang berada (memiliki harta yang cukup) untuk mengeluarkan zakat .Pada harta  yang dimiliki orang kaya terdapat hak-hak orang  miskin  yang harus di keluarkan  sesuai ketentuan . Seteleh semua data  di kumpul ,maka dengan mudah. Khalifah Umar memerintahkan aparat untuk memungut zakat dari semua orang kaya yang sudah teridentifikasi dengan baik . Dan selanjutnya harta yang terkumpul dikelola didalam Baitul Mal secara terencana,kemudian di salurkan kepeda semua orang miskin   yang sudah teridentifikasi  dan menerima zakat .
            Secara garis besar zakat yang dijadikan sebagai dana  santunan tertsebut terdiri atas zakat fitrah yang dipungut sekali setahun(selama bulan ramadhan  sampai 1 syawal).Zakat ini bertujuan konsumtif ,khusus  untuk sekedar memenuhi kebutuhan  konsumsi penduduk miskin pada hari raya .Dan zakat harta (zakat mall) yang di pungut sepanjang tahun dari orang orang kaya ,setelah syarat-syaratnya dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar