ZAKAT
Pemerintah dan ulama serta masyarakat bekerja sama untuk mengelola zakat dan infaq lainya.menurut sejarah pada zaman pemerintahan Khalifah Umar (khalifah ke II)pernah menyuruh aparatnya untuk melaksanakan sensus (pencatatan)mengenai penduduknya.data yang diharapkan adalah jumlah penduduk miskin dan jumlah penduduk yang berada (memiliki harta yang cukup) untuk mengeluarkan zakat .Pada harta yang dimiliki orang kaya terdapat hak-hak orang miskin yang harus di keluarkan sesuai ketentuan . Seteleh semua data di kumpul ,maka dengan mudah. Khalifah Umar memerintahkan aparat untuk memungut zakat dari semua orang kaya yang sudah teridentifikasi dengan baik . Dan selanjutnya harta yang terkumpul dikelola didalam Baitul Mal secara terencana,kemudian di salurkan kepeda semua orang miskin yang sudah teridentifikasi dan menerima zakat .
Secara garis besar zakat yang dijadikan sebagai dana santunan tertsebut terdiri atas zakat fitrah yang dipungut sekali setahun(selama bulan ramadhan sampai 1 syawal).Zakat ini bertujuan konsumtif ,khusus untuk sekedar memenuhi kebutuhan konsumsi penduduk miskin pada hari raya .Dan zakat harta (zakat mall) yang di pungut sepanjang tahun dari orang orang kaya ,setelah syarat-syaratnya dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar